INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan pada Satuan Pendidikan Swasta
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dinyatakan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- bahwa berdasarkan perkembangan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya sebagai institusi yang dalam menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pada Satuan Pendidikan Swasta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Semarang
Tentang
Perwali Tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan pada Satuan Pendidikan Swasta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2020
Berlaku Tanggal
18 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.