INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah;
- bahwa dengan kondisi Piutang Retribusi Daerah di Kota Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.