INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang dipandang perlu untuk mengembangkan tanda tangan elektronik pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang semula tandatangan manual menjadi tandatangan elektronik;
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
