Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindak lanjuti evaluasi terhadap kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
25

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2019

Berlaku Tanggal
31 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.25

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar