INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang mengatur mengenai peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta penetapan tarif retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, khususnya Pasal 59 yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu ditinjau kembali besaran tarifnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan layanan makin meningkat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
