Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang pendidikan lingkungan hidup dan upaya mengurangi pencemaran udara guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan, maka perlu melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day );
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
30

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2019

Berlaku Tanggal
09 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.30

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 tahun 2011tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar