INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Izin Mendirikan Rumah Ibadat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.