INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Izin Mendirikan Rumah Ibadat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Semarang
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2021
Berlaku Tanggal
14 Juli 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.