INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
- bahwa sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Instansi Pemungut Pajak Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
