Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS);
  2. berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan gedung bersertifikat;
  3. bahwa penerbitan Sertifikat Laik Fungsi oleh Lembaga Online Single Submission memerlukan fasilitasi notifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, perlu ditinjau kembali;
  5. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
51

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/ No.51

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar