INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dearah kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, maka perlu mengatur sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran retribusi;
- bahwa sehubungan dengan adanya penataan Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan diterbitkannya produk hukum Daerah yang berkaitan dengan kebersihan maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota semarang Nomor 2A Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribsui Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
