INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Utang/pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.r.m.t Wongsonegoro Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat tanpa mencari keuntungan, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang dapat melakukan utang/pinjaman untuk kegiatan operasional dan peningkatan layanan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 87 ayat (5), disebutkan mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, makaperlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme Utang/Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.