INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Lahan untuk Kantin Sekolah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah diantaranya adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
- bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang masih dalam proses evaluasi;
- bahwa untuk mengisi kekosongan dasar hukum retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah, maka perlu dibentuk Perwal yang mengatur tentang retribusi penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Perwal tentang retribusi Pemakaian Kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
