Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Lahan untuk Kantin Sekolah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah diantaranya adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
  2. bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang masih dalam proses evaluasi;
  3. bahwa untuk mengisi kekosongan dasar hukum retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah, maka perlu dibentuk Perwal yang mengatur tentang retribusi penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Perwal tentang retribusi Pemakaian Kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
57

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Lahan untuk Kantin Sekolah

Ditetapkan Tanggal
02 November 2017

Diundangkan Tanggal
02 November 2017

Berlaku Tanggal
02 November 2017

Sumber
BD.2017/No.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar