Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa dengan memperhatikan luas wilayah Kota Semarang dan jumlah satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kota Semarang dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2017 Nomor 061/10395/OTDA perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan, maka perlu membentuk Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu pembentukan Peraturan Walikota Semarang tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
80

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2018

Berlaku Tanggal
03 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.80

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar