Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi, Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Perkotaan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Darah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pembebasan atas Ketetapan Pajak Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Wajib Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Semarang

Nomor
92

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.92

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar