Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Sistem dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksankan ketentuan Pasal 296 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Serang

Nomor
41

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Sistem dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar