INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sibolga Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur yang akan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Organisasi Pemerintah Kota Sibolga dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dalam Peraturan Walikota Sibolga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Walikota Sibolga tentang Kriteria dan Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sibolga Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
