INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan lalu lintas trasportasi di Kota Sibolga dibentuk Petugas Pengamanan Lalu Lintas (Pam Lalin) dan kepada petugas diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2018 dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
