Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan lalu lintas trasportasi di Kota Sibolga dibentuk Petugas Pengamanan Lalu Lintas (Pam Lalin) dan kepada petugas diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2018 dengan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sibolga

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2018

Berlaku Tanggal
14 Maret 2018

Sumber
BD.2018/No. 93

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar