Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Pegawai Aparatur Sipil negara serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2020

Berlaku Tanggal
28 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.12, LL Kota Singkawang : 16 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar