Peraturan Walikota Singkawang Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan kekayaannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
27 April 2015

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2015

Berlaku Tanggal
18 Mei 2015

Sumber
BD.2015/NO.12, TBD No.12, LL kota Singkawang: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar