Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan mengenai urusan, bidang urusan, program, kegiatan, fungsi dan susunan organisasi pada Dinas Perhubungan Kota Singkawang sehingga selaras dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mak Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuda dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturaran Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Singkawang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
13

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2021

Berlaku Tanggal
11 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.13 LL Kota Singkawang : 38 Hal

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar