Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengatur mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
18

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015

Berlaku Tanggal
23 Juni 2015

Sumber
BD.2015/NO.18, TBD No.18, LL kota Singkawang: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar