INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengatur mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
