INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Singkawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di lingkungan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Singkawang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.