Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap Pemerintah Kota Singkawang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
27

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020

Berlaku Tanggal
14 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.28, LL Kota Singkawang : 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar