Peraturan Walikota Singkawang Nomor 29 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan mengenai urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan, fungsi dan susunan organisasi pada Staf Ahli Wali Kota sehingga selaras dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota, perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa untuk penyesuaian hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota Singkawang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
29

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2021

Berlaku Tanggal
09 Februari 2021

Sumber
BD.2021/NO.29 LL Kota Singkawang : 15 Hal

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar