INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KOTA SINGKAWANG
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
