Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
43

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak

Ditetapkan Tanggal
20 September 2018

Diundangkan Tanggal
20 September 2018

Berlaku Tanggal
20 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.43,LL KOTA SINGKAWANG : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 73 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KOTA SINGKAWANG

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar