Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan di Kota Singkawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan Tata Bangunan dan Lingkungan yang teratur, tertib, selaras perlu menentukan Garis Sempadan Bangunan pada ruas-ruas jalanKota Singkawang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
45

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan di Kota Singkawang

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal
30 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.45, TBD No.45, LL kota Singkawang: 22 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHDAP JALAN DI KOTA SINGKAWANG

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar