INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan di Kota Singkawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menciptakan Tata Bangunan dan Lingkungan yang teratur, tertib, selaras perlu menentukan Garis Sempadan Bangunan pada ruas-ruas jalanKota Singkawang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHDAP JALAN DI KOTA SINGKAWANG
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
