INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment) untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak. Pengawasan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikotanya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
