INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial berikut perubahannya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Ditetapkan Tanggal
21 November 2019
Diundangkan Tanggal
21 November 2019
Berlaku Tanggal
21 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.48, LL Kota Singkawang : 43 HAL
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.