Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Singkawang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan gubernur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2011 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Singkawang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
06 April 2011

Diundangkan Tanggal
06 April 2011

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.7, TBD No.7, LL kota Singkawang: 22 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar