Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Singkawang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Singkawang Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Walikota Singkawang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun. 2012;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Singkawang
Nomor
9
Tahun
2011
Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun 2012
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2011/NO.9, LL kota Singkawang: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Singkawang Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Dumai Nomor 24 Tahun 2024

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 22 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun 2025

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan…

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan…

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

11 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 14 Tahun 2024

Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028

11 bulan ago