Peraturan Walikota Solok Nomor 21 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Solok Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Solok Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu mengubah nomenklatur kepala sub bidang di bidang perbendaharaan dan bidang pengelolaan aset pada Badan Keuangan Daerah;
  2. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Badan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Solok

Nomor
21

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 September 2021

Diundangkan Tanggal
17 September 2021

Berlaku Tanggal
17 September 2021

Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 22

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Solok Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perwako. Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah
  2. Peraturan Walikota Solok Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Perubahan Kedua

Download Peraturan Walikota Solok Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar