INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/narasumber Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan pelaksanaan dan pengendalian anggaran untuk Tim Fasilitasi Pemerintah Daerabahwa agar dalam pemberian belanja jasa pihak ketiga/narasumber dalam kegiatan rapat untuk Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah mempunyai acuan dan pengendalian anggota perlu adanya standar biaya belanja untuk kegiatan rapat Tim Fasilitasi Pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Perundang-Undangan
Biaya untuk pihak ketiga/narasumber dalam kegiatan rapat diberikan berdasarkan kehadiran rapat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.