Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan ADK sebesar 80% untuk penghasilan tetap kepala kampong dan perangkat, tunjangan kepala kampong dan perangkat, tunjangan BPK serta insentif pengurus jamaah dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 belum relevan untuk dilaksanakan pada tahun 2019 sehingga perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Subulussalam

Nomor
19

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BD. 2019 / No. 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar