INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 103 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menindaklanjuti Pasal 8 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 58 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 103 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.