Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Tertinggi Satuan Pelaksanaan Harga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan rincian objek substansi honorarium pada belanja barang jasa, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
107

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Tertinggi Satuan Pelaksanaan Harga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 September 2019

Sumber
BD. 2019/No. 107

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
  2. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar