Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya volume kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan Direksi dan Karyawan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, maka ketentuan penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi yang diatur dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2011

Sumber
BD. 2011/No. 13

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar