Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menindaklanjuti hasil pertemuan pendampingan penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada tanggal 21-22 Mei 2019 di Yogyakarta mengenai kelengkapan neraca pengelolaan sampah dan data pendukung serta adanya perubahan angka potensi timbulan, target pengurangan, dan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
14

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2019

Berlaku Tanggal
19 Juni 2019

Sumber
BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kota Sukabumi

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar