Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban, Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, menekan angka putus sekolah, dan menuntaskan wajib belajar pendidikan 12 (duabelas) Tahun, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan Dana Bantuan Operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama Negeri di Kota Sukabumi;
  2. bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sukabumi

Nomor
21

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban, Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2018

Berlaku Tanggal
31 Juli 2018

Sumber
BD. 2018/No. 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar