INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak, dan sedekah yang berasal dari pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengumpulan, penggunaan, dan pengembangan zakat profesi, infak, dan sedekah dimaksud dan untuk kepastian hukum dalam pengelolaan zakat profesi, infaq, dan sedekah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
