Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

ABSTRAK

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib pelaksanaan serta pengelolaan administrasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, dipandang perlu menetapkan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas DalamNegeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2024

Berlaku Tanggal
09 Januari 2024

Sumber
BD 2024 (1) : 16 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar