Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2017

Berlaku Tanggal
01 Maret 2017

Sumber
BD.2017/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar