Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 202 bahwa untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan Alokasi Dana Desa perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa;
  2. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
05 April 2021

Diundangkan Tanggal
05 April 2021

Berlaku Tanggal
05 April 2021

Sumber
BD.2021/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar