INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus dan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Kementerian terkait, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran Dana Alokasi Khusus dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.