Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan adanya penyesuaian dan perubahan standar uang harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu diubah dan disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
17

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2016

Berlaku Tanggal
25 Juli 2016

Sumber
BD.2016/No. 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar