Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota. Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan di bidang Perizinan dan Nonperizinan. Dalam meningkatkan iklim investasi dan iklim berusaha serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan di daerah, perlu adanya peraturan pelayanan di bidang Perizinan dan Nonperizinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
19

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017

Berlaku Tanggal
20 Juni 2017

Sumber
BD.2017/No.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar