Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sebagai Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, perlu ditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancanganPeraturan Daerah Pembangunan JangkaPanjang Daerah tentangRencana danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, setelah ditetapkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkan denganPeraturan Walikota Sungai Penuh;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh

Nomor
27

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2023

Berlaku Tanggal
28 Juli 2023

Sumber
BD 2023 (27): 9 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar