INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan tertib administrasi dalam menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
- bahwa Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perwali Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Ditetapkan Tanggal
26 September 2023
Diundangkan Tanggal
26 September 2023
Berlaku Tanggal
26 September 2023
Sumber
BD 2023 (31): 22 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.