INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bebas meningkatnya dari korupsi, kualitas kolusi, pelayanan dan publik nepotisme, kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan bahwa sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu penyesuaian untuk mengakomodasi Perlindungan Pelapor Pelanggaran (Whistle Blower) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2023
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (36): 7 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.