INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap Desa di Kota Sungai Penuh yang Disalurkan Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam pendapatan dan anggaran belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, maka perlu pengalokasian rincian Alokasi Dana Desa kurang salur pada Tahun Anggaran tahun 2022 untuk setiap desa di Kota Sungai Penuh;
- bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2022 Nomor 23.A/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tanggal 26 Mei 2023, yang mana pada Tahun Anggaran 2022 terjadi kurang salur Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa di Kota Sungai Penuh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap Desa di Kota Sungai Penuh yang Disalurkan Tahun Anggaran 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
